Kolonel Inf Uchi Cambayong.S.I.P. Mengatakan semua mohon dapat diketahui bahwa, Kota bengkulu sudah mempunyai Perda Nomor 7 Tahun 2015 tentang Gelandangan, Pengemis dan Anak Jalanan yang bunyinya kira-kira, bagi yang memberi sesuatu kepada Gelandangan, Pengemis dan Anak Jalanan, apakah itu uang, barang dan lain-lain, akan dikenakan denda Rp 1.000.000 dan atau kurungan selama 10 hari. Bagi yang menyuruh orang lain untuk mengemis ditempat umum akan dikenakan kurungan selama 6 bulan dan atau denda Rp 50.000.000. Jangan lagi berikan apa apa ke Gepeng karena itu melanggar Perda-red. TEGAS DANDIM..
Mari kita berkomitmen untuk tidak memberi mereka lagi kalo tidak ada siap-siapa lagi yang memberikan apa-apa lagi Insya Allah mereka akan kapok, jera berdiri ditempat umum, karena pandemi covid-19 yang semangkin meningkat.Sebagai atensi untuk terus menjaga kondusifisitas sehingga ini dan TNI selalu menyampaikan kepada masyarakat selalu terapkan.
5M [memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan pakai sabun, Membatasi Mobilitas, Dan Menjauhi Kerumunan]." TEGAS DANDIM” .
Peraturan Daerah (Perda) Kota bengkulu Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penanganan Gelandangan, Pengemis dan Anak Jalanan
Pasal 36
(1) Dilarang melakukan pergelandangan dan atau pengemisan di jalan-jalan umum dan atau ditempat umum baik perorangan atau kelompok dengan alasan, cara, dan alat apapun untuk mempengaruhi/menimulkan belas kasihan orang lain
(2) Dilarang memperalat orang lain, anak-anak, bayi, atau mendatangkan seseorang/beberapa orang baik dari dalam Daerah maupun luar Daerah untuk maksud melakukan pergelandangan dan pengemisan
(3) Dilarang mengajak, membujuk, membantu, menyuruh, memaksa dan mengkoordinir orang lain secara perorangan atau berkelompok sehingga menyebabkan terjadinya pergelandangan dan atau pengemisan
Pasal 37
(1) Setiap orang/Lembaga/badan hukum dilarang memberi uang dan atau barang dalam bentuk apapun kepada gelandangan, pengemis di tempat umum
(2) Pemberian dan atau barang sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat disalurkan melalui Lembaga/badan sosial sesuai peraturan perundang-undangan
Pasal 38
(1) Dilarang bagi anak baik secara perorangan atau lebih untuk minta-minta di jalan-jalan umum dan tempat umum lainnya, melakukan aktivitas di jalanan dan pada fasilitas umum lainnya pada jam sekolah tanpa pengawasan orang tua/keluarga
(2) Setiap orang tua/keluarga dilarang melakukan pembiaran terhadap anak yang melakukan aktivitas pada jam sekolah di luar lingkungan sekolah
Pasal 42
(1) Selain dapat dikenakan pidana sebagaimana dalam Pasal 41, setiap orang atau badan usaha yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 36 dapat dipidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan atau denda paling banyak Rp 50.000.000, (lima puluh juta rupiah)
(2) Selain dapat dikenakan pidana sebagaimana dalam Pasal 41, setiap orang atau badan usaha yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 37 dapat dipidana kurungan paling lama 10 (sepuluh) hari dan atau denda paling banyak Rp 1.000.000, (satu juta rupiah). (PENDIM-0407)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar